Photobucket - Video and Image Hosting catatan kecil birunya langit: Peraturan.....................

Thursday, December 14, 2006

Peraturan.....................

Sebuah peraturan baru terkadang mengagetkan.Mengagetkan karena belum terbiasa melaksanakan dan bisa juga mengagetkan karena tidak mengerti apa tujuan dari peraturan itu dibuat.Seperti belum lama berselang,ketika aturan sepeda motor mesti menyalakan lampu disiang hari baru saja diberlakukan,banyak hal yang membuat orang bertanya-tanya.Bahkan karena ketidaktahuannya bisa-bisa pikirannya dipenuhi rasa curiga.Seperti juga pertanyaan yang diajukan seorang teman,
“Mas,peraturan baru kok aneh ya?Masa mengendarai motor siang hari kok mesti menyalakan lampu.Ini pasti ada kaitannya dengan pemasaran accu motor.Pasti ada pejabat pemerintah yang menjadi komisaris di perusahaan accu dan ingin meningkatkan penjualan accu”.

Saya tertawa mendengar alur pikirannya,sebuah alur pikiran yang penuh kecurigaan.Mungkin tingkat kepercayaan kepada pemegang kebijaksanaan memang berada pada titik nadir,sehingga setiap keputusan selalu dipahami sebagai “bancakan proyek”.Yang saya tahu dari koran,peraturan itu diberlakukan agar pengendara mobil lebih bisa memperhatikan pengendara motor yang ada di sampingnya karena efek pantulan lampu yang terpantul di kaca spion mobil.Entah,apakah menyalakan lampu siang hari memang mendatangkan sebuah manfaat,yang jelas bolam sepeda motor saya sering putus karenanya.

Teringat sebuah perbincangan di stasiun radio,saya tergelitik untuk menggodanya,”Sebenarnya menyalakan lampu di siang hari itu merupakan sebuah polling untuk masyarakat.Siapa yang setuju dengan poligami,maka mereka wajib menyalakan lampu motornya,sementara yang tidak setuju boleh untuk tidak menyalakan lampu motornya”.

Ketika teman saya tadi menanggapi perkataan saya tadi dengan serius,saya menjadi tidak berselera untuk melanjutkan pembicaraan,lha wong saya sekedar guyon.

Teman saya yang satu ini memang sangat getol untuk membicarakan peraturan.Baginya peraturan selain mesti mendatangkan manfaat juga mesti dijalankan dengan penuh keadilan.Maka ketika membaca penggerebekan sejumlah hotel Melati yang merebak belakangan ini,teman saya ini melontarkan pendapatnya,
“Coba mas pikir,masa ada orang ML di kamar hotel kok di tangkap.Kan sudah benar mereka melakukan aktifitas ML di kamar hotel.Kalau melakukan aktifitas sexual di kamar hotel tidak boleh,memangnya orang mesti melakukan aktifitas sexual di kebun atau semak-semak”.
“Lho,mereka kan pasangan bukan suami isteri.Lagi pula bisa jadi perempuan tersebut adalah seorang PSK”,jawab saya.
“Melakukan aktifitas sexual di kamar itu bukan sebuah kesalahan,justru itu yang benar.Yang salah adalah,mengapa pihak pengelola hotel mengijinkan mereka untuk menginap.Kalau memang pasangan bukan suami isteri dianggap bersalah karena melakukan aktifitas sexual di hotel,mestinya hotel juga harus dikenakan sanksi”,teman saya semakin ngotot memberikan argumentasinya.

Saya manggut-manggut mencoba memahami jalan pikirannya.Pada kenyataannya meski beberapa kali ada pasangan bukan suami istri tertangkap di sebuah hotel,pihak pengelola hotel sepertinya tidak menanggung sanksi itu.

Tentunya peraturan dibuat dengan tujuan ketertiban yang berkeadilan.Efek jera didapatkan dengan sanksi yang setimpal.Masalahnya bagaimana peraturan itu mengatur banyak pihak yang terkait.bukan hanya salah satu pihak belaka.Belum lagi dalam pelaksanaan di lapangan yang memungkinkan terjadinya penyeleweangan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.Akhirnya ketertiban tidak didapat malah justru menimbulkan masalah baru.

Belum lama berselang,setelah lebaran berakhir pemerintah DKI Jakarta dan daerah penyangganya merasa khawatir akan kebanjiran para pendatang dari luar daerah.Dalih dari kehawatiran itu adalah kedatangan para pendatang dalam jumlah besar hanya akan mendatangkan masalah sosial baru meningkatnya pengangguran,kriminalitas,kemiskinan dan banyak yang pada intinya mendatangkan masalah bagi daerah tujuan.Untuk mengantisipasi itu maka diadakanlah razia KTP dan bagi mereka yang tidak mempunyai KTP DKI maka mereka akan dipulangkan kembali ke daerah asalnya.

Mengetahui hal tersebut,teman saya tadi pun mengeluarkan protesnya,meskipun mungkin hanya dilontarkan kepada saya yang jelas-jelas tidak punya kewenangan apapun.
“Mas,coba lihat”,katanya sembari menyodorkan sebuah koran nasional,”masa sekedar datang ke Jakarta untuk mencari pekerjaan saja mesti kucing-kucingan dengan petugas tramtib?”.

Saya terdiam,terbayang keadaan di daerah yang sedang dilanda kemarau panjang.Tak banyak yang bisa dikerjakan di tengah kemarau panjang itu.Sepanjang perjalanan terlihat sawah-sawah dibiarkan tanpa tanaman secuilpun,bahkan karena tak kunjung terkena siraman air,sawah-sawah itu menjadi retak meninggalkan garis berkelok-kelok.Mungkin karena hal seperti itulah mereka pergi ke Jakarta meskipun tak jelas benar akan bekerja apakah setelah sampai di Jakarta.
“Jakarta kan bagian Indonesia juga,masa tidak diperbolehkan mencari pekerjaan di Jakarta?”,lanjut teman saya yang mengagetkan saya dari sebuah lamunan.
“Yah,Jakarta juga bagian dari Indonesia bukan bagian dari Malaysia”,jawab saya pendek.Meskipun kalau soal perlakuan terhadap warga pendatang kurang lebih sama.